Pembangunan Berkelanjutan

1:26:00 PM 0 Comments A+ a-

Secara harfiah, pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang. Berdasarkan pengertian tersebut, maka konsep pembangunan berkelanjutan mengintegrasikan masalah sosial, ekonomi dan lingkungan. Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Definisi lain yang terkenal dikemukakan oleh World Commission on Environtment and Development (WCED) 1978, yang dikenal pula dengan nama Komisi Bruntland, adalah "pembangunan yang memenuhi generasi kini tanpa membahayakan generasi mendatang untuk dapat memenuhi sendiri kebutuhan mereka".

Konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali dipublikasikan oleh The World Concervation Strategy (WCS) pada tahun 1980 di Gland, Swiss dan menjadi pusat pemikiran untuk pembangunan dan lingkungan. Pada WCS tersebut, pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai berikut : "Sustainable development - maintenance of essential ecological processes and life support systems, the preservation of genetic diversity, and the sustainable utilization of species and ecosystems".



Menurut (Supardi, 2003). pembangunan berkelanjutan yang mendukung prinsip-prinsip kehidupan.
a. menghormati dan memelihara komunitas kehidupan;
b. memperbaiki kualitas hidup manusia;
c. melestarikan daya hidup dan keragaman bumi
d. menghindari sumber daya - sumber daya yang tidak terbarukan;
e. berusaha tidak melampaui kapasitas daya dukung bumi;
f. mengubah sikap dan gaya hidup orang per orang;
g. mendukung kreativitas masyarakat untuk memelihara lingkungan sendiri;
h. menyediakan kerangka kerja nasional untuk memadukan upaya pembangunan pelestarian
menciptakan kerja sama global

Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan:

Ø pembangunan ekonomi,

Ø pembangunan sosial dan

Ø perlindungan lingkungan.

Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan. Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Penataan Ruang Dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan


Pembangunan pada hakikatnya adalah pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki untuk maksud dan tujuan tertentu. Ketersediaan sumberdaya sangat terbatas sehingga diperlukan strategi pengelolaan yang tepat bagi pelestarian lingkungan hidup agar kemampuan serasi dan seimbang untuk mendukung keberlanjutan kehidupan manusia.Strategi pengelolaan yang dimaksud yaitu upaya sadar, terencana, dan terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan sumberdaya secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas hidupDalam menyusun suatu rencana tata ruang yang baik, nilai-nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup menjadi bagian yang tidak terpisahkan

Pembangunan berkelanjutan mengaitkan tiga aspek utama yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial budaya, ekosistem terpadu yang menopangnya harus terjaga dengan baik.